DKI Jakarta Tunggu Payung Hukum untuk Perluas Program Sekolah Swasta Gratis
SinPo.id - Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan program sekolah swasta gratis secara lebih luas.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya kejelasan aturan agar Pemprov dapat segera mempersiapkan diri menerapkan program ini.
"Sampai sekarang kan Perpres-nya belum turun, belum diatur, walaupun sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Bagi Jakarta sendiri kami berharap supaya ini cepat ada kejelasan, supaya Jakarta segera mempersiapkan diri," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.
Pemprov DKI Jakarta telah memulai program sekolah swasta gratis melalui pilot project di 40 sekolah swasta. Program ini menjadi dasar untuk pengembangan implementasi yang lebih luas setelah adanya payung hukum resmi.
"Sebenarnya Jakarta sudah memulai pilot project, kita sudah 40 sekolah swasta yang kita gratiskan dan ini menjadi pilot project," kata Pramono.
Ia menambahkan, dengan adanya payung hukum, Pemprov DKI siap memperluas program ini. "Kalau kemudian ada payungnya, yaitu Perpres-nya apakah PP juga, karena ini sudah keputusan MK, maka kami akan segera memperluas implementasi sekolah swasta gratis di Jakarta. Dan Jakarta bisa untuk itu," tandas Pramono.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI untuk meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat dan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pendidikan di sekolah swasta.

