PP Muhammadiyah Sarankan Jokowi Tunda Pelaksanaan UU Cipta Kerja
sinpo, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, Ketua Umum Haedar Nashir bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang tadi, Rabu (21/10/2020).
Ia mengatakan, pertemuan di Istana ini berlangsung pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Abdul mengaku ikut mendampingi Haedar selama pertemuan dengan Kepala Negara. Turut ikut serta dalam pertemuan ini, Sutrisno Raharjo selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
"Selama pertemuan, Presiden didampingi Mensesneg, Pratikno dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto," ujarnya melalui keterangan pers, Rabu (21/10/2020).
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, kepada PP Muhammadiyah, Jokowi berdiskusi secara detail terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Selain itu, ia mengatakan Kepala Negara turut menjelaskan latar belakang, materi, dan peran strategis pemerintah dalam peningkatan ekonomi di Indonesia.
"Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat," ucapnya.
Terhadap kritik tersebut, kata Abdul, Jokowi menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak.
"Termasuk kemungkinan merevisi materi Undang-Undang Cipta Kerja yang bermasalah," imbuhnya.
Melalui pertemuan ini, Jokowi mengakui kepada PP Muhammadiyah bahwa komunikasi politik antara pemerintah dengan masyarakat terkait undang-undang yang memang perlu diperbaiki.
Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengapresiasi sikap Jokowi dan keterbukaan berdialog dengan pihaknya, serta berbagai elemen masyarakat.
Terkait dengan UU Cipta Kerja, Haedar mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden asal PDI Perjuangan ini.
Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah menyarankan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan undang-undang ini, sesuai aturan yang berlaku.
"Di Indonesia terdapat beberapa undang-undang yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya. Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan saksama.

