Gubernur DKI Pastikan Kenaikan PBB di Jakarta Hanya Sekitar 5-10 Persen

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta relatif sangat kecil, hanya berkisar antara 5 hingga 10 persen. Menurut Pramono, masyarakat tidak perlu merasa terbebani atau khawatir dengan kebijakan terbaru ini.

“Saya ingin meluruskan bahwa kenaikan PBB di Jakarta sangat minimal, bahkan saya sempat melakukan penyesuaian yang justru mengurangi beban pajak. Jadi, untuk kenaikan, tidak sampai lebih dari 10 persen,” kata Pramono dalam keterangannya dikutip Jumat, 15 Agustus 2025.

Pramono pun menyatakan, transparansi dalam penetapan pajak menjadi kunci utama agar proses berjalan lancar dan masyarakat merasa nyaman dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Transparansi adalah hal yang kami utamakan. Dengan begitu, penerapan PBB di Jakarta bisa berjalan lancar dan masyarakat juga dapat tertib dalam pembayaran,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan kebijakan pembebasan pajak bagi pemilik rumah dan apartemen dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu. 

Pramono menyebut, kebijakan ini memberikan keringanan bagi warga dengan properti bernilai di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.

“Kami memberikan pembebasan PBB 0 persen bagi warga yang memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, serta apartemen dengan NJOP kurang dari Rp650 juta,” tandas Pramono.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI