Legislator PKB Minta Pemerintah Segera Bereskan Polemik Royalti
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah segera memperbaiki tata kelola terkait royalti yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi, penerapan royalti di ruang publik dikeluhkan para pelaku usaha.
Chusnunia menyatakan pihaknya saat ini terus mencermati dampak penerapan royalti bagi para pelaku usaha restoran, kafe, dan sejenisnya. Mereka mengeluhkan ketakutannya terhadap risiko hukum jika memutar musik di tempat usahanya.
Legislator dari Fraksi PKB ini mengungkapkan secara normatif memang terdapat aturan terkait pemasangan musik di ruang publik seperti kafe yang diwajibkan membayar royalti kepada pemegang hak cipta, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Di satu sisi kita menghargai hak cipta tali harus dipertimbangkan juga keberlanjutan para pelaku UMKM agar dapat bertahan, jangan sampai penerapan kebijakan royalti justru membebani para pelaku usaha," kata Chusnunia dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Wakil Rakyat dari Dapil Lampung II ini menilai penerapan royalti pemutaran lagu di ruang publik tidak hanya berdampak pada pelaku usaha tapi juga para penyanyinya.
Akibatnya, kata dia, sejumlah musisi Indonesia menyatakan secara terbuka bahwa mereka tidak mempermasalahkan lagunya di putar di kafe tanpa royalti.
"Kita bisa lihat perdebatan di media sosial di mana para penyanyi mempersilakan kurang jelasnya sistem pembagian royalti yang ada saat ini karenanya harus ada pembenahan di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN) demi menciptakan sistem royalti yang adil dan akuntabel," katanya.
Atas perdebatan itu, Chusnunia pun meminta pemerintah untuk segera membenahi tata kelola terkait royalti agar semua bisa berjalan beriringan. Dia bahkan mendorong baik pemerintah dan Legislatif untuk duduk bersama memperbaiki UU Hak Cipta.
Bagi dia, revisi payung hukum yang mengatur royalti itu penting dibahas agar ekosistem industri musik dan usaha dapat berjalan seimbang, dengan tarif yang wajar, distribusi royalti transparan, serta regulasi yang mengikuti perkembangan teknologi.
"Jangan sampai musisi, masyarakat, dan pelaku usaha dibenturkan dalam persoalan pembayaran royalti lagu, harus ada solusi yang baik agar dapat memberikan kepastiam hukum yang berkeadilan," tegasnya.
