Cegah Covid-19, Kamis - Jumat Gedung DPR Ditutup
sinpo, JAKARTA, Surat edaran tertanggal 21 Oktober 2020 dengan Nomor: SJ/12478/SETJEN DPR RI/KP.01/10/2020 tentang penyemprotan disenfektan pada seluruh Gedung DPR RI, maka seluruh pegawai negeri sipil (PNS), tenaga ahli, staf administrasi anggota DPR RI, pimpinan mitra kerja DPR RI diminta kerja dari rumah (WFH).
“Penutupan seluruh Gedung DPR RI ini dalam rangka memutus mata rantai pandemi covid-19, pada Kamis – Jumat (22 – 23 Oktober 2020). Sehingga semua harus bisa menyesuaikan diri,” tegas Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Rabu (21/10).
Sebelumnya Indra Iskandar mengatakan jika terdapat 40 orang di Gedung DPR RI yang terpapar covid-19. Dari 40 orang tersebut sebanyak 18 orang anggota dari berbagai fraksi DPR RI, 22 orang tenaga ahli (TA), dan selebihnya staf ahli, karyawan dan cleanings ervice.
Namun, Indra mengaku tidak mengetahui sumber penyebaran dan dari klaster mana mereka tertular. Karena, di keluarga dari pihak-pihak yang bekerja di DPR ini memiliki kegiatan lain, seperti misalnya bersekolah atau melakukan aktivitas lainnya. Terlebih dari anggota DPR, dia tidak bisa mengetahui dari mana mereka tertular. “Soal dari klaster mana, kita tidak tahu,” ungkapnya.

