Polda Metro Ancam Pidanakan Pelaku Usaha yang Timbun Beras

Laporan: Firdausi
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:09 WIB
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP M. Ardila Amry (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP M. Ardila Amry (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengancam pidanakan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan beras yang berimbas terhadap kenaikan harga. Demikian ditegaskan Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP M. Ardila Amry saat melakukan sidak ke sejumlah gudang beras di wilayah DKI Jakarta.

"Jika ada indikasi penimbunan, maka akan dilakukan penegakan hukum,” kata Ardila kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Ardila menyebut sidak dilakukan serentak di beberapa lokasi lain di DKI Jakarta beserta Satgas per wilayah yang dibagi di berbagai titik. Tujuannya, memastikan ketersediaan beras tetap aman, harga jual yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan mengantisipasi kelangkaan di pasar.

"Pengecekan mutu tetap kami lakukan agar masyarakat menerima beras sesuai kualitas dan label kemasan," ujarnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan distribusi dan tidak menahan stok beras dalam waktu lama. 

"Kami mengimbau agar pelaku usaha mendistribusikan beras maksimal dua hari setelah masuk gudang, sehingga pasokan di pasar tetap terjaga," tegasnya.

Lebih lanjut, Ardila meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian atau Dinas Perdagangan jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan beras di atas HET. 

"Segera laporkan. Karena dengan sinergi bersama, pasokan dan harga beras dapat tetap stabil demi menjaga daya beli masyarakat," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI