Anggota DPR: Permintaan Maaf Nusron Langkah Baik Menjaga Kepercayaan Publik
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai kesediaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk meminta maaf dan mengakui kekeliruan atas pernyataannya yang menyebut bila semua tanah milik negara merupakan contoh positif yang perlu diapresiasi.
"Pernyataan maaf tersebut menunjukkan bahwa Menteri Nusron memiliki keberanian dan kerendahan hati untuk meluruskan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini langkah baik untuk menjaga kepercayaan publik," kata Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2025.
Meski demikian, Indrajaya mengingatkan agar permintaan maaf tersebut menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk lebih fokus menangani permasalahan besar di sektor pertanahan. Khususnya, praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil dan menghambat investasi.
"Kami di Komisi II DPR RI berharap Menteri Nusron segera mengarahkan seluruh jajaran di ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah secara serius, tegas, dan terukur. Banyak rakyat yang menjadi korban, sehingga langkah nyata sangat dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.
Dengan ketulusan dan kerendahan hati, dirinya meminta izin untuk menegaskan bahwa maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin disampaikan sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Isi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," ujarnya.
Karena itu, menurut Nusron, tanah telantar harus dapat didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat.
