Komisi III DPR Minta Pembunuh Pegawai BPS di Halmahera Timur Dihukum Berat
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pelaku pembunuhan seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara berinisial KLP alias Tiwi, 30, dihukum seberat-beratnya.
"Pelaku tetap harus dihukum seberat-beratnya," kata Sahroni dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Di sisi lain, Legislator dari fraksi Partai NasDem itu menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Sebab, motif pelaku membunuh korban karena alasan judi online (judol).
"Kasus ini sungguh-sungguh sangat memprihatinkan. Memprihatinkan bukan karena penanganannya, karena sejauh ini polisi cepat tanggap mengusutnya. Namun memprihatinkan karena motifnya judi online," kata Sahroni.
Dia mengaku tak habis pikir pelaku nekat membunuh hanya karena persoalan judi online. Untuk itu, Sahroni memandang kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahayanya dampak dari judi online.
"Bukan hanya sudah merusak mental dan memiskinkan banyak orang, tapi membuat orang gelap mata seperti ini. Ini jelas menjadi pengingat kepada kita semua, kalau isu judi online ini tak boleh turun tensinya di tengah publik, pemerintah, dan penegak hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Tiwi, seorang pegawai BPS asal Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban, yakni Aditya Hanafi, 27. Pelaku diduga menghabiskan nyawa korban sejak Sabtu, 19 Juli 2025.
Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan jasad korban dan pergi ke Ternate untuk melangsungkan acara pernikahan dengan Almira. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada 4 Agustus 2025.
Kini, Aditya Hanafi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
