Polisi Tangkap Pencuri Mobil Taksi Online di Bogor, Modus Pura-pura Jadi Penumpang
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial HD, pencuri mobil taksi online. Pelaku ditangkap di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Modus pelaku, berpura-pura menjadi penumpang, namun di tengah jalan pelaku membawa kabur mobil korban.
"Pelaku berinisial HD alias Ling ditangkap pada Senin tanggal 4 Agustus 2025. Modusnya berpura-pura memesan taksi online melalui aplikasi," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Resa menjelaskan, awalnya pelaku memesan taksi online untuk diantarkan ke Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasin. Namun di tengah jalan, pelaku meminta agar sopir berhenti di pinggir jalan untuk mengambil speaker di lokasi yang ditentukan pelaku.
"Pada saat ini korban berhenti sesuai yang diminta pelaku," ucapnya.
Baru saja berhenti di lokasi, korban membawa speaker milik pelaku dengan berjalan lebih dulu ke mobil, akan tetapi pelaku yang berada di dalam mobil langsung tancap gas meninggalkan korban.
"Pelaku kemudian tancap gas meninggalkan korban. Mobil itu sempat digadaikan pelaku," ucapnya.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana maksimal lima tahun penjara.

