Pemprov DKI Tindak Tiga Truk Buang Tinja Ilegal di Saluran Air Jatinegara
SinPo.id - Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengungkap praktik pembuangan tinja ilegal oleh tiga truk tangki di saluran air kawasan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Adapun temuan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa pada Sabtu, 8 Agustus 2025.
“Kami langsung melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang dilaporkan, dan benar saja, aktivitas tersebut melanggar aturan1 pengelolaan1 limbah,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum DLH DKI, Hudo Efraim, dalam keterangan resminya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Hudo, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta Timur untuk memproses hukum para pelaku. Dia menyebut, pemeriksaan dilakukan di lokasi dan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang berdampak langsung pada pencemaran lingkungan. Ini bagian dari upaya kami menjaga kualitas lingkungan hidup di Jakarta,” ujar Hudo.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, menyebutkan para pelaku dijerat Pasal 21 huruf C Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Ketiganya akan menjalani sidang Tipiring, dan jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenai denda hingga Rp 20 juta,” jelas Charles.
Lebih lanjut, Charles mengungkapkan, dari hasil penelusuran, salah satu truk yang diamankan ternyata pernah terlibat dalam pelanggaran serupa. Menurutnya, saat ini ketiga kendaraan sudah disita dan diamankan di kantor Sudin LH Jakarta Timur.
“Pemeriksaan masih berlangsung, dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan,” imbuhnya.

