20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, TNI AD: Berawal dari Kegiatan Pembinaan
SinPo.id - Jumlah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo bertambah menjadi 20 anggota TNI. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, insiden ini bermula dari kegiatan pembinaan prajurit.
"Semuanya atas dasar pembinaan, jadi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kegiatan ini terjadi pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," ujar Brigjen Wahyu kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin 11 Agustus 2025.
Meski demikian, Wahyu menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan detail motif pengeroyokan tersebut. Pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka masih berlangsung.
"Cukup saya sampaikan sampai di situ, karena kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka," katanya.
Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memastikan 20 prajurit dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Seluruhnya telah diperiksa oleh Polisi Militer dan Pomdam IX/Udayana.
Budyakto menambahkan, para tersangka telah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum. Saat ini penyidik menunggu jadwal rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi," jelas Budyakto.
Kasus ini mendapat sorotan publik, termasuk dari Ketua DPR yang meminta proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

