Camat Tambun Selatan Upayakan Mediasi Soal Pembangunan Kantor Kelurahan di Area Masjid
SinPo.id - Camat Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sopian Hadi, memastikan akan terus melakukan koordinasi untuk mencari solusi atas polemik pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya di area Masjid Raya Jatimulya, yang mendapat penolakan dari warga.
Karena, DPRD Kabupaten Bekasi juga merekomendasikan kantor Kelurahan dibangun di RW 16, bukan di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) RW 15, area Masjid Raya Jatimulya.
"Pihak kami tidak dapat memutuskan pembangunan di sini (Area Masjid Raya) atau di sana (RW 16). Yang jelas, surat keputusan yang sudah ada, tentunya kita berkoordinasi lagi," kata Sopian dalam dialog dengan warga di Masjid Raya Jatimulya, Senin, 11 Agustus.
2025.
Hadir dalam dialog tersebut yaitu KH. Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, Lurah Jatimulya Acep Abdi Eka Pradana, Ketua Yayasan Masjid Raya Jatimulya Letkol (Purn) Suratman.
Sopian menjelaskan, lewat lahan Fasos/Fasum seluas 5.200 meter persegi, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya merencanakan pembangunan Masjid Raya Jatimulya, dengan alokasi tanah 2.000 meter, dan sisanya 3.200 meter untuk pembangunan Kantor Kelurahan.
"Ternyata, sampai saat ini orang tua kami (warga Jatimulya) menolak, alias nggak boleh (bangun Kantor Kelurahan)," ucap Sopian.
Menurut Sopian, Pemkab Bekasi memiliki dasar hukum atas proyek pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya tersebut. Yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Bekasi, diperkuat dengan penunjukan lahan yang sudah diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
"Dalam hal ini kan SK dari Pak Bupati juga ada, dan SK dari Perkim juga sudah penunjukan lahan, sudah ada. Ya tentunya permasalahan ini akan kita bawa ke ranah yang lebih tinggi lagi," kata Sopian, dikutip dari Radarbekasi.id
Sopian menjelaskan, rencana warga ingin memanfaatkan sisa lahan fasus/fasos di Area Masjid Raya Jatimulya, untuk membangun Islamic Center, juga memerlukan izin dari Pemkab Bekasi.
"Kalau membangun Islamic Center kan juga perlu izinnya dari Pemda," tandasnya.
