Duga IUP PT Position Cacat Prosedur, KPK-Kementerian ESDM Diminta Ambil Langkah Tegas
SinPo.id - Koalisi masyarakat sipil bersama tokoh adat dan pemuda Halmahera Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil langkah tegas terhadap PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Demikian mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Mereka menduga izin usaha pertambangan (IUP) PT Position cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola tambang yang berlaku.
"Kami, gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur dengan ini menyampaikan seruan mendesak kepada KPK dan Kementerian ESDM untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur," kata koordinator lapangan aksi unjuk rasa di Gedung KPK, M. Reza Syadik.
"IUP PT Position diduga cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola tambang yang berlaku," lanjutnya.
Ia menerangkan, bahwa berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, pihaknya menduga kuat ada indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, yang memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan.
Pihaknya juga mencatat, katanya, terdapat tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai.
Lalu, terjadi kerugian ekologis yang besar akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal.
Berikutnya, ada juga kerugian ekonomi masyarakat akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan.
Kemudian, potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance.
Atas dasar itu, Reza bilang, pihaknya meminta KPK segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tambang ilegal dan penyalahgunaan wewenang pemberian tanda tangan untuk izin pertambangan PT Position.
"Dugaan ini bukan sekadar isu liar, tetapi telah memiliki indikasi kuat berupa dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan," ujarnya.
"Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya sumber mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah," imbuh dia.
Pihaknya juga meminta KPK melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal PT Position di Halmahera Timur.
Lalu, KPK juga harus memeriksa seluruh pejabat terkait, termasuk pihak-pihak yang menandatangani atau memfasilitasi izin tambang ini.
Reza juga meminta Kementerian ESDM membekukan, menutup, dan mencabut seluruh IUP PT Position di Halmahera Timur karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kementerian ESDM juga harus melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur.
Kemudian, Kementerian ESDM juga harus mengumumkan secara terbuka hasil audit dan langkah penindakan terhadap perusahaan yang melanggar.
"Kami menilai bahwa kerugian ekologis akibat aktivitas PT Position sudah sangat serius. Hutan yang menjadi penyangga kehidupan warga telah gundul, aliran sungai tercemar limbah, dan tanah produktif berubah menjadi area gersang penuh lubang tambang," tuturnya.
