Narkoba Jaringan Malaysia Digagalkan di Riau, 6,5 Kg Sabu Disita
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu 6,5 kilogram asal Malaysia yang hendak diedarkan ke Karimun dan Pekanbaru, Riau. Empat orang pelaku ditangkap berinisial AS (31), R (31), RD (20), dan A (45).
"Menangkap empat pelaku dengan menyita 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin, 11 Agustus 2025.
Eko menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat. Tim kemudian melakukan serangkaian pendalaman. Pada Sabtu, 9 Agustus 2025 empat pelaku berhasil ditangkap.
"Saat digeledah, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas berisikan enam bungkus besar, dan lima bungkus ukuran kecil," ucapnya.
Hasil introgasi, para pelaku mengaku mendapat perintah dari pelaku bernama Ncek, yang saat ini sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) dan satu DPO inisial Ilham yang berperan mengantarkan barang haram tersebut ke Ncek.
"Pelaku Ncek tinggal di Malaysia yang akan mengambil sabu dari Pekanbaru," ucapnya.
Keempat pelaku ini dijanjikan upah Rp 80 juta hingga Rp 180 juta dari pelaku Ncek. Hingga kini kedua pelaku yang ditetapkan menjadi DPO tengah diburu.
"Kedua DPO Encek dan Ilham saat sedang diburu. Kasus juga terus dikembangkan," ucapnya.

