KSPI Usul Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen
SinPo.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengusulkan nilai kenaikan upah minimum tahun 2026, sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Hal ini sesuai sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyebutkan kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan penetapannya mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL)
"Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 11 Agustus 2025.
Iqbal juga mengingatkan keputusan MK mengenai upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.
"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," ujar Presiden Partai Buruh itu.
Menurut Iqbal, Litbang KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral. Pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen.
Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 - 5,2 persen. Dan, ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI adalah 1,0 sampai 1,4.
Selain itu, Litbang KSPI juga melakukan survei nilai tambah tiap sektor industri, didapati pertambahan nilainya sebesar 0,5 persen sampai 5 persen.
Dengan demikian, kenaikan UMSP/UMK tahun 2026 diusulkan (8,5 persen- 10,5 persen) + (0,5 persen - 5 persen) tergantung jenis industrinya.
KSPI juga mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025, setelah rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun daerah, yang direncanakan pada 25 Agustus - 30 Oktober 2025.
Menurut Iqbal, Buruh sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada 28 Agustus 2025.
"Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," tegasnya.
Selain isu upah minimum 2026, aksi juga menyerukan tuntutan lain yakni, Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM), Stop PHK dan bentuk Satgas PHK.
Kemudian, reformasi pajak perburuhan dengan naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
Lalu, Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, Sahkan RUU Perampasan Aset, berantas korupsi, dan Revisi RUU Pemilu serta Redesign Sistem Pemilu 2029.
