Menag Sasar 3.000 Lebih UMKM Penerima Sertifikat Halal Gratis 2020

Laporan: Tisa
Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:16 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Kemenag)
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Kemenag)

sinpo, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) secara gratis. 

Ia mengatakan, pada tahun ini menargetkan sebanyak 3.283 pelaku UMKM akan menikmati fasilitas tersebut.

"Langkah ini, sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM dalam memproduksi barang halal," kata Menag saat Peresmian Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manejemen Produk Halal yang digelar virtual, Selasa (20/10/2020).

Fachrul menambahkan, fasilitas ini dihadirkan sebagai upaya untuk mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Fasilitas ini juga dimaksudkan untuk merealisasikan kebijakan pemerintah yang tidak mengenakan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan hingga saat ini jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. 

Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, lanjut dia, ada sekitar 30 juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal.

Dengan jumlah yang besar ini, kata Fachrul, tentu membutuhkan dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan infrastruktur dan auditor halal yang kompeten.

"Serta ketersediaan penyedia halal, hingga sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang proses tersebut," ungkapnya.

Meski demikian, di samping manfaat, dirinya menyadari maslahat yang akan dihadapi para pelaku usaha dari kewajiban bersertifikat halal.

"Kendala dan tantangan itu tidak boleh menurunkan niat kita semua. UU JPH ini akan memberikan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," tegasnya.

Disamping itu, ia mengatakan aturan ini mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Menteri dari kalangan militer ini menilai penting bagi para pelaku usaha, memahami jaminan produk halal pada dagangan mereka. 

"Sekaligus memastikan bahwa produk yang dijual dan diperdagangkan di masyarakat telah memenuhi aspek kehalalan,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI