Kecanduan Judi Online, Pemuda Garut Curi Perhiasan Tetangga Senilai Rp 20 Juta

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 11 Agustus 2025 | 00:14 WIB
Ilustrasi judi online (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi judi online (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id -  Seorang pria berinisial MG (25) di Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah mencuri perhiasan milik tetangganya untuk modal bermain judi online.

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (17/8). MG mencuri sebuah kalung dan tiga cincin emas milik korban dengan total nilai sekitar Rp 20 juta.

"Pengakuannya, tersangka sering bermain judi online. Karena butuh modal untuk bermain lagi, dia nekat mencuri," ujar Hilman, Minggu 10 Agustus 2025

Perhiasan hasil curian itu dijual MG ke sebuah toko emas di wilayah Pasirwangi. Ironisnya, pelaku merupakan teman suami korban yang kerap berkunjung ke rumah mereka.

Kini MG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI