Rekening Yayasannya Diblokir PPATK, Cholil Nafis: Kebijakan yang Tak Bijak
SinPo.id - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis, mengaku menjadi salah satu korban dari kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena, rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta, diblokir PPATK.
"Sedikit sih, nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah, ini kebijakan yang tidak bijak," kata Cholil dalam keterangannya, Minggu, 10 Agustus 2025.
Menurut Cholil, banyak masyarakat yang menggunakan rekening dormant itu untuk jaga-jaga. Sehingga ketika dibutuhkan, baru menggunakan rekening tersebut.
Untuk itu, Cholil meminta PPATK sebelum membuat kebijakan, dipikirkan dan diuji coba terlebih dahulu, baru diberlakukan secara nasional.
"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," ucapnya.
Cholil khawatir, dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.
Selain itu, la juga menyoroti temuan PPATK yang menemukan ada 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan. Cholil memastikan mendukung penegakan hukum terhadap persoalan itu.
Alasannya, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya, harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, dia mengingatkan agar bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar, mana yang tidak. Supaya pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk 'ayo menabung' di perbankan.
"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," tuturnya.
Dia menegaskan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran itu tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar HAM.
"Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam," pungkasnya.
