BPJPH Ingatkan Industri Kosmetik Tak Patuhi Wajib Halal Bakal Kena Sanksi
SinPo.id - Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham meminta agar pelaku industri kosmetik harus bersiap dalam menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Karena, kesadaran masyarakat terhadap produk halal, termasuk kosmetik, kini semakin tinggi.
"Konsumen saat ini memiliki awareness halal yang sangat tinggi. Pemerintah memberikan insentif melalui pembiayaan (sertifikasi halal) untuk pelaku UMK. Nah, bagi yang tidak patuh, ada sanksi berat juga berupa sanksi mekanisme pasar yakni ditinggalkan oleh konsumen," ujar Aqil dalam keterangannya, Minggu, 10 Agustus 2025.
Aqil menjelaskan, insentif yang diberikan tak hanya bersifat anggaran (budget), tetapi juga non-anggaran melalui program fasilitasi kemudahan sertifikasi halal.
"Pemerintah hadir dengan memudahkan proses, menyediakan pendampingan, hingga memangkas biaya sertifikasi. Tinggal kemauan pelaku usaha untuk menyiapkan diri," ucapnya.
Aqil juga menyoroti masih adanya produk kosmetik yang beredar secara online tanpa sertifikat halal. Hal ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak.
"Produk kosmetik bukan hanya soal isinya, tapi juga prosesnya harus halal. Begitu pula aspek logistiknya, sehingga ketertelusurannya terjaga dari hulu hingga hilir," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Auditing LPH LPPOM Mulyorini Rahayuningsih menambahkan, industri kosmetik perlu memahami titik kritis kehalalan di seluruh rantai produksi. Mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.
"Sertifikasi halal kosmetik tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar global yang permintaan kosmetik halalnya terus tumbuh," kata Rini.

