Gegara Senggolan di Jalan, Sopir Truk di Penjaringan Ditusuk Pengemudi Ojol
SinPo.id - Polisi menangkap pengemudi ojek online bernama Raju alias R (37) terkait kasus penganiayaan terhadap sopir truk bernama Dani Ewin alias D (20) di area SPBU Muara Baru, RW 17, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Akibat kejadian tersebut, D mengalami luka cukup serius hingga dilarikan ke rumah sakit.
"Korban D dilarikan ke RS Atmajaya untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku sudah diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea kepada wartawan, Minggu, 9 Agustus 2025.
Hutapea menjelaskan, kejadian bermula dari senggolan antara seorang pengemudi ojek online berinisial S dan pengendara truk berinisial D bersama rekannya. Cekcok terjadi di lokasi yang sempat dilerai warga, namun D kembali datang dengan memukul R, rekannya S.
"Saat si pelaku R mau memisahkan cekcok tersebut malah dipukul oleh si korban (D)," ujarnya.
Usai memukul, korban D lari ke arah pom bensin, namun dikejar oleh R. Di sana pelaku R langsung melakukan penusukan terhadap korban.
"Dikejar oleh pelaku, dan pelaku melakukan penusukan terhadap korban D hingga mengalami luka serius," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban Riski mengalami tiga luka tusukan, yakni dua di punggung dan satu di pinggang. Atas peristiwa itu, pelaku
Raju dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

