Kesehatan

Ironi! Izin Edar Produk Doktif Dicabut BPOM

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 15:50 WIB
Kantor BPOM (Sinpo.id/Infiniti office)
Kantor BPOM (Sinpo.id/Infiniti office)

SinPo.id -  Kabar mengejutkan datang dari dunia kecantikan Indonesia. Doktif, sosok yang dikenal vokal menyuarakan bahaya pada produk lain, kini justru produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diketahui, BPOM baru saja merilis daftar 21 produk kosmetik yang izinnya dibatalkan.

Di antara daftar tersebut, empat produk yang terkait dengan Doktif menjadi sorotan utama, yakni AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream.

Penyebab pencabutan ini sangat serius: ketidaksesuaian komposisi bahan yang digunakan dalam produksi dengan data yang dilaporkan ke BPOM.

BPOM menyatakan bahwa praktik ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan risiko kesehatan yang tidak terduga bagi konsumen.

"Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," ungkap Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar dikutip pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Selain itu, ketidaksesuaian bahan juga berarti klaim manfaat yang tertera pada kemasan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan," tegas BPOM.

Situasi ini menjadi perbincangan hangat, mengingat Doktif selama ini memposisikan diri sebagai 'penjaga' konsumen dari bahaya produk skincare yang tidak aman. Tindakannya dianggap melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.

Semantara itu, Doktif sendiri mengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pencabutan izin keempat produk kecantikannya itu.

"Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya," ucap Doktif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI