KPK Resmi Tetapkan Tersangka Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terkait Kasus DAK RSUD
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:00 WIB
KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis tersangka terkait kasus suap DAK pembangunan rumah sakit daerah di Kolaka Timur (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9 Agustus 2025) dini hari. Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD. Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP. KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.200 juta dan 1 buah handphone iPhone.
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
