Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Nasional Usai HUT RI ke-80

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 03:48 WIB
Ilustrasi ASN (SinPo.id/Beritajakarta)
Ilustrasi ASN (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id -  Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat semangat kebangsaan, mempererat kebersamaan, serta memberi ruang bagi masyarakat merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, pada Kamis 7 Agustus 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Melalui perubahan ini, pemerintah secara resmi menambahkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, sehari setelah peringatan kemerdekaan yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bahwa unit pelayanan publik seperti lembaga pemerintahan, organisasi, dan perusahaan yang melayani masyarakat secara langsung dapat mengatur penugasan pegawai atau karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung keterlibatan masyarakat dalam perayaan hari besar nasional.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Rini.

Rini menambahkan bahwa meskipun diberikan cuti bersama, pelayanan publik tetap menjadi prioritas.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutupnya.

Dengan penambahan cuti bersama ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga, mengikuti kegiatan perayaan kemerdekaan, dan menumbuhkan semangat nasionalisme.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI