Penipuan Jual-beli Vespa di Bekasi, Polisi: Untuk Bayar Utang Judol Pelaku
SinPo.id - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap hasil kejahatan penipuan vespa fiktif di Bekasi digunakan pelaku AWP untuk membayar utang judi online sebesar Rp700 juta.
"Hasil kejahatan penipuan vespa digunakan pelaku untuk membayar utang judi sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online," kata Kusumo dalam konferensi persnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Kejahatan penipuan yang dilakukan pelaku terjadi sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu, Bekasi. Modusnya menawarkan vespa modifikasi atau vespa antik dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial dan aplikasi.
"Pelaku menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp," ujarnya.
Selain itu, para korban juga mempercayai pelaku menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi, namun motor tersebut malah dijual pelaku.
"Motor yang dititipkan para korban justru dijual pelaku tanpa sepengetahuan pemilik,” ungkap Kusumo.
Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap AWP, pemilik bengkel Vespa di Rawalumbu Senin, 4 Agustus 2025 yang diduga menipu puluhan orang dengan modus jual beli vespa fiktif.
Tak tanggung-tanggung, pelaku telah menipu puluhan orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp1,5 Miliar.
