Fadli Zon Sebut Larangan Pelajar Demonstrasi Sama dengan Intimidasi
sinpo - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi (SE Dikti) 1035/E/KM/2020 yang meminta agar perguruan tinggi mengimbau para mahasiswa untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Ia menganggap itu sebagai intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip demokrasi dan HAM. Menurutnya, pelajar dan mahasiswa yang berdemonstrasi tak seharusnya diancam. Karena demonstrasi bukan perbuatan kriminal. Demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.
"Aksi demonstrasi di berbagai daerah yang dilakukan para mahasiswa dan pelajar paska pengesahan RUU Cipta Kerja telah diberi stigma buruk," kata Fadli dikutip dari Youtube Fadli Zon Official, Selasa (20/10/2020).
Ia menjelaskan berdemonstrasi secara damai, bukanlah tindakan pidana dan bukan pula sebuah kejahatan. Karena itu, tidak pantas kalau aparat membuat stigmatisasi negatif terhadap para pelaku aksi tadi atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum.
Fadli menegaskan polisi tidak boleh melarang para pelajar untuk berdemonstrasi. Sebab tak ada UU yang melarang.
"Sama halnya seperti warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Silakan baca di UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana dikesankan," ujar Fadli.
Ia menambahkan UU hanya melarang anak-anak dieksploitasi. Kalau anak dieksploitasi misalnya dibayar atau dipaksa maka dilarang UU.
"Kalau ikut karena kesadaran sendiri, aparat, tidak boleh menghalang-halangi mereka," katanya.
SE itu menurutnya harus dicabut karena merupakan bentuk intervensi hak-hak politik kewargaan dan menjadi preseden buruk kemendikbud.
"Kemendikbud telah melanggar batas kewenangannya," katanya.
