DPR RI:Harus Ada Jalan Tengah Terkait Penetapan UMP 2021
sinpo,
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini belum bisa memastikan apakah akan ada kenaikan upah minimum pada 2021. Hal ini masih terus menjadi pembahasan, pasalnya pihak pekerja meminta untuk ada kenaikan upah minimum.
Sedangkan dari sisi pengusaha meminta pengertian atas kondisi dunia usaha yang saat ini engah terpukul akibat covid-19 yang tidak memungkinkan untuk adanya kenaikan upah. Meski jika ditelisik lebih jauh, keduanya sama-sama terimbas.
Terkait itu Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen meminta untuk kedua belah pihak menahan diri karena belum ada ketetapan resmi terkait UMP. Batas waktu penetapan UMP, sampai 1 November 2020. Jadi, masih dalam proses sesuai dengan prosedur yang tepat. Proses penetapan UMP juga tidak sederhana, karena terkait dengan hukum sekaligus juga mendengarkan aspirasi dari para pekerja dan pengusaha. Jadi, memang harus win-win solution.
Sementara itu Apa yang beredar terkait dengan UMP, sebelum ada penetapan resmi, saya kira belum bisa dipastikan. Semuanya bisa berubah dalam hitungan menit, maka lebih baik menunggu proses yang ada. Sebagai anggota Komisi IX, saya terus mendorong agar para pekerja bisa lebih sejahtera, dengan fasilitas kesehatan, peningkatan skill, serta fasilitas gaji yang naik seiring dengan kapasitas individu yang meningkat. Di sisi lain, pengusaha juga perlu mendapatkan iklim usaha yang aman, nyaman, serta didukung karyawan yang produktif serta mendapat jaminan kesehatan yang baik

