KPK Tindaklanjuti Dugaan Penerimaan Jam Tangan Mewah Sudin
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan penerimaan jam tangan mewah oleh Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024, Sudin yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya terus mengumpulkan informasi soal dugaan penerimaan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
"Sedang kita kumpulkan informasi lainnya, nanti akan kita tindaklanjuti," ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Asep memastikan KPK akan terus mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kementerian Pertanian.
Ia blak-blakan menyebut kasus yang saat ini masih diusut KPK ialah pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet Tahun 2021-2023 dan pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.
"Terkait dengan pengadaan lainnya, ada asam formiat, kemudian pengadaan x-ray dam lain-lainnya yang menyangkut, tadi disebut dari legislatif, tentu akan kita perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lain lainnya," tegas Asep.
Sebelumnya, nama Sudin sempat mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL.
Sudin disebut menerima uang sejumlah Rp100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp100 juta dalam keterangan yang diungkap ajudan SYL, Panji Hartanto pada persidangan 17 April 2024 lalu.
Sudin pun pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL pada 15 November 2023 lalu. Selain itu, rumah Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik KPK.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Sudin yang kala itu menjabat Ketua Komisi IV DPR RI hanya membantah soal aliran dana dari kasus korupsi di Kementan untuk pembangunan DPD PDIP Lampung.
"Oh nggak ada, nggak ada, tidak ada, tanya penyidik," kata Sudin di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 November 2023.
Kekinian, KPK kembali menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa tempat diduga terkait perkara sudah digeledah.
