Agar Cepat, DPR Usul Revisi UU Wakaf Jadi Inisiatif Pemerintah
SinPo.id - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang didorong oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), supaya menjadi inisiatif pemerintah. Sebab, jika menjadi usulan DPR, akan memakan waktu lama.
"Kami ingin mendorong ini (Revisi UU Wakaf) usulan pemerintah," kata Marwan dalam Seminar Nasional bertajuk "Wakaf Produktif Berbasis Hak di Atas Tanah Wakaf" di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Marwan menjelaskan, sebenarnya Komisi VIII DPR sudah mempunyai agenda untuk merevisi Undang-Undang 41/2004 tentang Wakaf, setelah selesai Undang-Undang Haji dan Keuangan Haji. Hal ini kemungkinan akan memakan waktu. Sebab itu, DPR mengusulkan perubahan UU Wakaf itu menjadi inisiatif pemerintah.
"Jadi sekarang kita mengejar Undang-Undang Haji, lagi berlangsung menunggu Surpres (Surat Presiden), dan setelah itu akan masuk UU Keuangan Haji, karena tidak bisa direvisi kalau hanya ada satu UU, karena ada keterkaitan pasal-pasal. Jadi harus kami selesaikan," ucapnya.
Di sisi lain, politisi PKB ini mengingatkan pelaksanaan revisi UU Wakaf memerlukan komitmen semua pihak, baik pemerintah, pemangku kepentingan terkait, termasuk BWI.
Dengan demikian, UU hasil revisi tersebut nantinya mampu menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, serta mendorong produktivitas perwakafan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Sudah lama sebetulnya kita ingin merevisi undang-undang ini karena wakaf kita kan terbatas kuburan, masjid, madrasah, baru ada di situ. Kita ingin membuat peluang produktif. Kalau membuka peluang produktif harus ada perintah. Perintah itu terhadap siapa? Terhadap masyarakat, terhadap pemerintah, dan pengelola juga," ucapnya.
Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia (BWI), Tatang Astarudin, sebelumnya mendorong agar dilakukannya revisi terhadap UU 41/ 2004 tentang Wakaf. Karena, UU tersebut sudah tidak mampu mengakomodir atau menjawab tantangan zaman di bidang perwakafan.
"Undang-udang kita sudah sangat terlalu lama, sudah 20 tahun lebih. Oleh karena itu, kita berharap ada langkah-langkah jelas, konkrit kaitan dengan revisi undang-undang itu. Dan bagaimanana pun hari ini kita terkendala dalam akselerasi perwakafan, dan regulasi perwakafan yang nyaris statis," ujar Tatang.
Menurut Tatang, revisi UU Wakaf penting untuk mengakomodasi dinamika digital, transformasi pengembangan aset wakaf, serta menentukan langkah-langkah konkrit dan jelas dalam menjawab persoalan-persoalan wakaf. Dan UU 41/2004, belum familiar di tengah masyarakat, apalagi menjawab dinamika digital.
