KPK Periksa Tenaga Ahli Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit

Laporan: david
Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:46 WIB
Gedung KPK Jakarta (Sinpo.id)
Gedung KPK Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Melly Kartika Adelia selaku tenaga ahli Ahmadi Noor Supit saat menjabat anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Melly akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk atau Bank BJB. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto.

Semenrara tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.

Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana rasuah tersebut. KPK menduga terdapat sekitar Rp 222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI