Bareskrim Polri Tegaskan Perlindungan Hukum bagi PMI dari TPPO dan TPKS

Laporan: Firdausi
Senin, 04 Agustus 2025 | 22:19 WIB
Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah (SinPo.id/Dok.Polri)
Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri menegaskan akan melindungi secara hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami hadir di sini untuk mendengarkan langsung suara para PMI dan berkomitmen akan melindungi secara hukum," kata Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menambahkan, pihaknya tengah menjajaki pengembangan community watch atau sistem saling jaga berbasis komunitas PMI untuk membentuk jejaring perlindungan yang lebih kuat.

"Kita ingin membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan itu dimulai dari komunitas. Dari kita untuk kita,” ujarnya.

Selain pencegahan kejahatan, pihaknya akan menjadi ruang interaktif bagi para PMI untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan pemahaman yang lebih dalam terkait hak-hak mereka serta mekanisme pelaporan apabila menjadi korban kekerasan atau perdagangan orang.

Jenderal polisi bintang satu itu juga berharap, perlindungan hukum terhadap masyarakat Indonesia di luar negeri bisa menjadi ekosistem perlindungan yang berkelanjutan.

"Dengan total populasi sekitar 175 ribu warga Indonesia di Hong Kong, di mana 155 ribu di antaranya adalah PMI, mayoritas perempuan. Ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan lintas negara yang kerap menyasar pekerja migran," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI