Tiga Tersangka Beras Oplosan Diperiksa Hari Ini, Ada Peluang Bakal Ditahan
SinPo.id - Satgas Pangan Polri menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus beras oplosan hari ini. Ketiganya adalah KG selaku Direktur Utama PT Fodd Station, RL selaku Direktur Operasional PT Food Statuon, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT Food Station.
"Sesuai jadwal pemeriksaan tiga tersangka hari ini," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025.
Saat ditanya peluang akan ditahannya tiga tersangka, Helfi belum bisa membeberkannya. Sebab, penahanan tersangka menunggu hasil pemeriksaan hari ini.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan hari ini," ungkapnya.
Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras. Ketiganya adalah pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS, mereka masing-masing berinisial KG selaku, mereka Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan IRP selaku Kepala Seksi Quality Control.
Atas ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
