Modus Selipkan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar Ditangkap di Penjaringan

Laporan: Firdausi
Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:56 WIB
Barang bukti sabu yang disita (SinPo.id/ Dok.Polsek Penjaringan)
Barang bukti sabu yang disita (SinPo.id/ Dok.Polsek Penjaringan)

SinPo.id - Tim Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan meringkus pengedar sabu seorang pria berinisial O di kontrakannya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Modus pelaku yaitu menyimpan sabu seberat 0,70 gram yang diselipkan rapi dalam bungkus rokok.

"Seorang pria berinisial O berhasil ditangkap di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 0,70 gram yang diselipkan rapi dalam bungkus rokok dan disembunyikan di bawah kasur tempat tinggalnya," kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya dalam keterangannya, Minggu, 3 Agustus 2025.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya transaksi yang mencurigakan di lokasi kejadian. Polisi kemudiam menyelidiki laporan tersebut.

"Penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi dari masyarakat yang masuk sebelumnya," ujarnya.

Pelaku kini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Barang bukti berupa sabu, uang tunai hasil penjualan, ponsel, dan plastik klip kosong berhasil diamankan dalam dalam penangkapan ini.

"Tindakan cepat ini diharapkan bisa menjadi langkah preventif dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Metro Penjaringan," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI