Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Sinergikan Data Kawasan Industri
SinPo.id - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menilai, kebijakan berbasis pada data yang lengkap, akurat, dan terkini, merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dalam lima tahun ke depan. Karenanya, Kemenperin dan Badan Pusat Statistik (BPS), bersinergi dalam mewujudkan Satu Data Indonesia terkait pengelola kawasan industri.
"Data yang akurat dari kawasan industri adalah kunci untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy dalam keterangannya, Minggu, 3 Agustus 2025.
Tri menjelaskan, kawasan industri sebagai pusat kegiatan hilirisasi dan pertumbuhan sektor manufaktur turut memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab itu, peran kawasan industri harus mampu dikuantifikasi sehingga diperlukan penyediaan data oleh pengelola kawasan industri dan tenant di dalam kawasan industri.
Beberapa waktu lalu, dilaksanakan acara NGIBAR (ngisi bareng) Kuisioner Pendataan di Kawasan Industri Deltamas, Kabupaten Bekasi. Program ini bentuk pemantauan aktif dan dukungan ke BPS untuk pengumpulan data di berbagai kawasan industri prioritas di Indonesia.
Pelaksanaan NGIBAR melibatkan tim teknis dari BPS dan Ditjen KPAII yang membantu memastikan proses pengisian data berjalan lancar dan tepat waktu. "Proses pengumpulan data secara umum berlangsung cukup baik," ucapnya.
Menurutnya, petugas lapangan dari BPS sedang melakukan pengumpulan data di 171 Kawasan Industri se-Indonesia. Untuk mendukung kegiatan tersebut, Kemenperin melakukan pemantauan pengumpulan data Kawasan Industri dan tenant secara langsung di sejumlah wilayah.
Adapun wilayahnya, seperti di Bekasi, Tangerang, Serang, Subang, Purwakarta, Medan, Deli Serdang, Simalungun, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Makassar hingga Morowali. Kegiatan ini terus digenjot menjelang batas akhir pengumpulan data pada 25 Juli 2025.
"Penyampaian data yang lengkap dan tepat waktu akan membantu pemerintah menyusun kebijakan industri yang lebih berkualitas dan tepat sasaran. Mari bersama kita wujudkan industri yang kuat dan berdaya saing. Kegiatan NGIBAR ini menjadi bagian dari simbol komitmen kita dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen," pungkas Tri.
