Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemukulan Suporter Usai Laga Indonesia vs Vietnam di GBK
SinPo.id - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang suporter berinisi FYF yang terjadi pada 29 Juli 2025 usai laga final AFF U-23 antara Timnas Indonesia dan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Keempat pelaku masing-masing berinisial BA (34), AK (34), YIA (31), dan MH (31).
"Empat tersangka ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka karena menyerang korban secara brutal, memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Budi menuturkan, aksi kekerasan dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok suporter terhadap tindakan petugas keamanan yang menurunkan spanduk tak berizin milik salah satu kelompok suporter di dalam stadion.
"Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan," ujarnya.
Dia pun menjelaskan, aksi brutal berawal saat korban tengah beristirahat, namun tiba-tiba sekelompok orang dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA datang dan menyerang korban secara brutal.
"Korban saat itu tengah beristirahat bersama teman-temannya seusai pertandingan. Tiba-tiba, korban diserang secara brutal," ujarnya.
Kempat pelaku, lanjutnya, mempunyai peran berbeda-beda dalam melakukan aksi penyerangan. Pelaku BA berperan memukul bagian kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan dan AK berperan menendang bagian perut dan memukul wajah serta kaki korban.
"Dan tersangka YIA menendang bagian punggung korban dam MH menendang kepala dan wajah korban dari arah samping," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yaitu rekaman video berdurasi 26 detik, berapa unit ponsel dari berbagai merek, dan barang-barang pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Para pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
