Cari Bukti Kuat Pengoplosan Beras PT SY dan PIM, Polri Mulai Bidik Tersangka

Laporan: Firdausi
Jumat, 01 Agustus 2025 | 21:29 WIB
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf (SinPo.id/Dok.Polri)
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Satgas Pangan Polri masih mendalami peran produsen beras Toko SY dan PT PIM Wilmar terkait adanya dugaan beras oplosan untuk kemasan Jelita dan kemasan Sania. Penetapan tersangka kedua pihak perusahaan tersebut tengah dibidik.

"Kita membangun konstruksi hukum yang kuat, alat buktinya juga harus kuat, sehingga nanti tidak mempersulit JPU pada saat membuat penuntutan," kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Jumat, 1 Agustus 2025.

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkap, penyidik tidak akan tergesa dalam menetapkan tersangka. Sebab, alat bukti dan keterangan saksi harus lengkap dalam mengurai dugaan kejahatan pidananya. Penyidik juga masih mencari dokumen lembar per lembar.

"Kita mencari dokumen lembar per lembar, kemudian barang bukti lain, hasil produksinya, kita cari semuanya yang berkaitan dengan itu. Makanya kita terus lakukan penguatan terhadap konstruksi hukum yang kita bangun," jelasnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras. Tiga tersangka adalah pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS masing-masing berinisial KG selaku, mereka Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan IRP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Atas ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI