Golkar: Amnesti-Abolisi, Bentuk Ikhtiar  Presiden Prabowo Satukan Bangsa

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 01 Agustus 2025 | 17:58 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Hukum Christina Aryani (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Hukum Christina Aryani (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Hukum Christina Aryani menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi pada bekas  Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menunjukkan  sikap kenegarawan seorang Presiden. Keputusan itu juga bentuk keberpihakan kepala negara pada persatuan bangsa. 

"Kami tentunya menyambut baik, apalagi ini untuk kepentingan negara yang lebih besar," kata Christina kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025. 

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) itu menganggap, kebijakan Prabowo tersebut tak hanya menjadi sebuah langkah hukum, melainkan juga bentuk nyata rekonsiliasi nasional, untuk meredakan ketegangan politik yang terjadi saat ini. 

"Penggunaan hak konstitusional presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai ikhtiar menyatukan kembali bangsa besar ini dari friksi maupun perpecahan," kata kandidat doktor ilmu hukum ini.

Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi juga akan memudahkan Presiden Prabowo membangun komunikasi politik dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri serta kelompok masyarakat sipil lainnya nanti.

Tak lupa, Christina mengapresiasi reaksi cepat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai upaya membaca sinyal dan keinginan kuat presiden mengakhiri perpecahan dalam masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, menyambut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Karena, meskipun kebijakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, namun pelaksanaannya harus mendapatkan pertimbangan DPR.

"Presiden Prabowo datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya memutuskan sesuatu yang memiliki dampak besar untuk mempersatukan kerukunan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Christina berharap, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong, dapat  menghapus polarisasi politik yang berlarut-larut di Indonesia.

"Penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai ikhtiar menyatukan kembali bangsa besar ini dari friksi maupun perpecahan," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI