Ancam Gorok Korban, Komplotan Rampok Sadis Ditangkap di Bekasi
SinPo.id - Polisi meringkus komplotan perampok sadis di sebuah rumah di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, korbam diancam akan digorok lehernya jika melawan. Keempat pelaku masing-masing berinisial NM (50), SH (47), MN (44), dan S (38).
"Pelaku menyekap korban dan mengancam hendak menggorok lehernya. Para pelaku, terbilang sangat sadis," Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Mustofa menjelaskan, para pelaku mempunyai peran berbeda-berbada, pelaku NM (50) dan SH (47) berperan sebagai eksekutor, dan pelaku MN (44) dan S (38) bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan.
"Jadi salah satu pelaku sempat mengunjungi rumah korban, untuk melihat kondisi rumah sepi atau tidak," ujarnya.
Usai melihat kondisi rumah, para korbam beraksi dengan peran masing-masing pelaku. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit handphone, dua sepeda motor jenis Honda Vario dan Yamaha N-Max, serta surat-surat kendaraan (STNK).
"Barang-barang curian itu dijual dengan harga sangat murah kepada pelaku yang merupakan penadah," ujarnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku motif melakukan perampokan atas dorongan ekonomi. "Motif para pelaku, atas dorongan ekonomi menjadi alasan utama mereka melakukan kejahatan ini," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang juga membantu kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
