DPR-Pemerintah Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 31 Juli 2025 | 21:16 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (SinPo.id/Galuh)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Pimpinan DPR RI mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang abolisi dan amnesti. Legislatif memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surpres tersebut.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomit R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025. 

Selain itu, DPR RI mengungkapkan bahwa negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana. Termasuk, di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti twrhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDIP)," kata Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR RI, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional Presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.

"Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden RI," kata Dasco.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI