Cara Nakal Memeras Pekerja Asing di Kemnaker
Selama periode tahun 2019-2024, uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar. Uang pemerasan dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker dikumpulkan menggunakan rekening orang lain.
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sejumlah tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tercatat ada delapan pejabat Kemnaker yang ditahan secara bertahap, sejak 17 dan 24 Juli 2025 lalu.
Mereka yang ditahan sejak 17 Juli meliputi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tahun 2020-2023, Suhartono. Selain itu Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto. Serta Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada pertengahan Juli lalu mengatakan, total ada delapan tersangka dalam kasus pemerasan tenaga kerja asing. "KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka, dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," kata Setyo Budiyanto.
Setyo menjelaskan, selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar.
Sedangkan peran Suhartono menerima Rp460 juta, Haryanto Rp18 miliar, Wisnu Pramono Rp580 juta, Devi Anggraeni Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, Putri Citra Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad Rp1,8 miliar.
"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan,” ujar Setyo menambahkan.
Uang itu, kata Setyo, digunakan untuk kepentingan sendiri termasuk membeli sejumlah aset atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
Selang sepekan kemudian KPK menahan empat tersangka lainnya usai diperiksa, Kamis, 24 Juli 2025. mereka meliputi Gatot Widiartono, Koordinator Analisis PPTKA sejak tahun 2021-2025, Putri Citra Wahyoe petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
Selain itu Jamal Shodiqin menjabat Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025. Serta Alfa Eshad Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.
“KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep mengungkapkan TKA yang diduga diperas ialah tenaga kesehatan hingga atlet dari berbagai cabang olahraga. "Tenaga kerja asing itu tidak hanya tenaga kerja asing yang di industri, ada tenaga kesehatan, atlet, pelatih, kru, dan lain-lain," kata Asep.
Menurut Asep, korban pemerasan termasuk pesepakbola, tak menutup kemungkinan atlet volleyball, dan lainnya. Meski, Asep mengatakan tak semua TKA diperas oleh oknum pejabat Kemnaker. Karena KPK saat ini masih menelusuri tenaga kerja yang diperas dalam kasus tersebut.
Bancakan Berjamaah Uang Pemerasan TKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan uang hasil pemerasan di pengurusan RPTKA, Kemnaker mengalir ke sejumlah pegawai maupun mantan pegawai Kemnaker. Hal itu didalami penyidik kepada saksi Rizaldi Indra Janu PNS pada Selasa, 22 Julu 2025.
"Saksi hadir, didalami terkait pengetahuannya mengenai pengurusan RPTKA di Kemenaker, dan dugaan aliran uang dari para agen kepada pihak pegawai Kemenaker maupun eks-pejabat kemenaker," kata Budi Prasetyo.
Catatan lembaga antirasuah itu menyebut selama periode tahun 2019-2024, uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Uang itu diterima, tersangka Suhartono Rp460 juta, Haryanto sejumlah Rp18 miliar, Wisnu Pramono sejumlah Rp580 juta, Devi Anggraeni sejumlah Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono sejumlah Rp6,3 miliar, Putri Citra sejumlah Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin sejumlah Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad sejumlah Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Para tersangka juga menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
Modusnya uang pemerasan dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker dikumpulkan menggunakan rekening orang lain. Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa saksi seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah serta Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya dari pihak swasta.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA," kata Budi menjelaskan.
Selain soal penggunaan rekening, para saksi juga didalami soal pembelian aset oleh para tersangka dan keluarganya. KPK menduga pembelian aset tersebut menggunakan uang dari hasil pemerasan.
"Serta asal usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya," katanya.
Selain menenelusuri aliran uang, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yakni Risharyudi Triwibowo pada Senin, 21 Juli 2025 yang saat ini menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah.
"KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemnaker. Penyitaan dari Sdr. RYT (mantan Stafsus Menteri)," kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan barang bukti tersebut sudah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. (*)

