Legislator Gerindra Dorong Revisi UU TPPO demi Perjuangkan Hak Korban

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 31 Juli 2025 | 19:48 WIB
Ilustrasi TPPO (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi TPPO (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Saras) menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan guna memastikan victim-centered approach atau pendekatan yang berpusat pada korban.

Dia menjelaskan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO lebih menitikberatkan pada menghadirkan keadilan melalui hukuman terhadap pelaku, bukan berfokus kepada korban.

"Jadi diharapkan bagaimana kita bisa hadir untuk korban dengan adanya revisi UU," kata Saras usai menghadiri diskusi publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Di samping dari itu, Legislator dari Fraksi Partao Gerindra ini menyebut bila UU TPPO sudah sangat lama dan memerlukan revisi agar bisa mengikuti perubahan zaman. Terlebih, berbagai modus operandi dari para pelaku TPPO sudah sangat berevolusi dan berubah.

Untuk itu, kata dia, aturan tersebut harus menyesuaikan, terutama dari segi digital, dunia siber, serta tindak pidana seperti penipuan daring atau online scamming, dan sebagainya.

Tak hanya sebagai Legislator, Saras sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti TPPO pun memastikan akan terus memperjuangkan suara-suara korban.

"Banyak dari mereka membutuhkan keadilan dan itu terutama terkait hal jangka panjang," katanya.

Dengan begitu, hal tersebut bukan hanya terkait restitusi melainkan kompensasi dari negara hingga kepastian adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia untuk para korban agar mereka bisa menjadi penyintas serta bisa hidup secara produktif dan mandiri.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menegaskan UU TPPO nantinya disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama mengenai dana abadi korban.

Dengan begitu, aturan tersebut akan menitikberatkan tentang restitusi serta kompensasi kepada korban TPPO. Dia menambahkan UU TPPO juga akan diintegrasikan dengan UU Keimigrasian, yang telah mengatur tindak pidana penyelundupan manusia.

"Jadi intinya memang dalam menghadapi tindak pidana perdagangan orang, kita membutuhkan sinergisitas, kolaborasi, keberanian, dan keberpihakan," ucap Eddy.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI