Kompak Jual Sabu dan Ganja, Polisi Tangkap Pasutri di Bandung

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 31 Juli 2025 | 09:23 WIB
Pasutri yang ditangkap karena edarkan narkoba (SinPo.id/ Humas Polri)
Pasutri yang ditangkap karena edarkan narkoba (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pihaknya mengungkap sejumlah kasus narkoba selama Juli 2025. Salah satu kasus yang menyita perhatian yakni penangkapan pasangan suami istri AS (45) dan NH (43), warga Kampung Pasungkaler, Desa Katapang, Kabupaten Bandung. Keduanya diduga bekerja sama dalam mengedarkan sabu dan ganja.

"Jadi mereka berdua itu kerja sama untuk menjual paket sabu dan ganja. AS berperan sebagai penjual langsung kepada konsumen, sementara NH bertugas menyiapkan paket kecil narkotika siap edar," kata Aldi, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 31 Juli 2025.

Dari hasil penggerebekan, sambung Aldi, aparat menyita sabu seberat 3,73 gram yang dikemas dalam empat bungkus makanan ringan jenis kwaci, serta ganja seberat 15,31 gram dalam delapan bungkus kertas nasi. Polisi juga mengungkap AS merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019.

Selain pasangan tersebut, petugas juga menangkap DF (26), seorang mahasiswa yang meracik sendiri tembakau sintetis di kontrakannya di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.

"Pelaku ini membuat sendiri tembakau sintetis di kontrakannya. Bahan dan cara meraciknya diperoleh dari media sosial," kata Aldi. 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 153,77 gram tembakau sintetis siap edar, bahan baku, plastik klip, dan alat semprot yang digunakan dalam proses produksi.

Dari kasus yang diungkap pada semester pertama 2025, Polresta Bandung menyita 485,43 gram sabu, 798,24 gram tembakau sintetis, 1,9 kilogram ganja, 1.941.188 butir obat berbahaya, 480 butir psikotropika, dan lima butir ekstasi.

Polresta Bandung mencatat 181 laporan polisi dengan total 211 tersangka sepanjang semester pertama 2025, meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya mencatat 112 kasus dan jumlah tersangka yang sama. Peningkatan paling mencolok terjadi pada pengungkapan kasus OKT, dengan lonjakan hingga 21.455,84% dari tahun lalu ¹.

"Polresta Bandung akan terus menindak tegas peredaran narkoba dalam bentuk apa pun, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI