Resmi Berpisah dari Kemenag, BPJPH: Ini Awal Tanggung Jawab Lebih Besar

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 30 Juli 2025 | 13:57 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. (SinPo.id/Dok. BPJPH)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. (SinPo.id/Dok. BPJPH)

SinPo.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama (Kemenag), melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset dan Kewajiban dalam rangka Pelaksanaan Likuidasi Antara Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Kemenag dan BPJPH. Berita acara ditandatangani oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan  Menag Nasaruddin Umar.

Likuidasi antar kedua lembaga tersebut dilaksanakan seiring transformasi kelembagaan BPJPH sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Perubahan ini membawa konsekuensi besar, terutama dalam hal penataan sistem akuntansi, pengelolaan aset serta pertanggungjawaban keuangan.

"Hari ini, kita menyaksikan salah satu tonggak penting dalam proses transisi tersebut yaitu serah terima aset dan kewajiban sebagai bagian dari likuidasi UAPA Kementerian Agama dan UAPA BPJPH. Ini bukan sekadar penyerahan administratif, tetapi merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance," kata Haikal dalam keterangannya, Rabu, 30 Juli 2025. 

Perubahan struktur kelembagaan ini, lanjutnya, juga menjadi momen reflektif bagi kami di BPJPH untuk semakin memperkuat sistem pengelolaan keuangan, memperjelas pertanggungjawaban aset, serta mempersiapkan diri dalam membangun sistem akuntansi berbasis Badan Layanan Umum (BLU) secara utuh dan mandiri.

"Kita akan bersama-sama berusaha untuk menciptakan industri halal dari Aceh sampai Papua. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, SDM dan sistem internal sebagai motor utama dalam mendorong ekosistem halal nasional yang inklusif dan kompetitif secara global," ujarnya. 

Namun demikian, Haikal juga memohon dukungan berkelanjutan dari Menag dan jajarannya agar proses transisi tersebut dapat berjalan secara tertib, tanpa menimbulkan kendala dalam pelayanan publik maupun dalam pelaporan keuangan negara.

"Penandatanganan berita acara hari ini bukanlah akhir dari sebuah proses, tetapi justru menjadi awal dari tanggung jawab baru yang lebih besar. Kami di BPJPH siap melanjutkan amanah ini dengan penuh integritas dan dedikasi, demi mewujudkan tata kelola keuangan yang unggul dan layanan publik yang lebih prima di bidang jaminan produk halal," kata Haikal.

Senada, Menag Nasaruddin Umar juga mengatakan, dengan adanya serah terima aset dan kewajiban tersebut, tidak berarti kerja sama antara BPJPH dan Kemenag terhenti. 

Namun sebaliknya, sinergi kolaborasi kedua pihak harus terus diperkuat dan tidak akan berakhir. Menag juga menyatakan bahwa Kemenag berkomitmen untuk terus membuka tangan selebar-lebarnya untuk memberikan dukungan bagi BPJPH.

Nasaruddin pun mengibaratkannya dengan hubungan antara orang tua dan anak. Dimana, semakin hebat seorang anak, semakin melampaui orang tuanya maka semakin bangga orang tua dan semakin bersyukur kepada Allah. 

"Kita sudah mengetahui pencapaian produk halal ketika masih berada dalam Kementerian Agama. Dan ketika diserahkan kemerdekaannya pencapaiannya luar biasa, berprestasi lebih jauh," kata Nasaruddin. 

Sebagai informasi, proses likuidasi aset dan kewajiban kedua lembaga telah melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan koordinasi intensif lintas unit kerja Kemenag dan BPJPH, dengan pendampingan dari Kementerian Keuangan. 

Serah terima ini mencakup tiga hal. Yakni, aset yang selama ini dicatat atas nama satker BPJPH namun berada dalam sistem akuntansi UAPA Kemenag. Kedua, kewajiban yang terkait dengan kegiatan operasional dan pelaksanaan anggaran BPJPH sebelum transisi. Ketiga, saldo kas, piutang, dan utang yang memerlukan penyesuaian atas dasar prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI