Bea Cukai Tutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I 2025, Ini Hasilnya
SinPo.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025, yang terdiri dari Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea. Operasi maritim skala nasional ini berhasil mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, baik di wilayah barat maupun timur.
Operasi ini dilaksanakan sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025 dengan mengerahkan 43 kapal patroli dan melibatkan 816 personel, bertujuan untuk melindungi negara dari kerugian penerimaan serta menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.
Secara nasional, hingga Juli 2025, Bea Cukai telah melakukan 14.657 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp4,3 triliun, termasuk 252 penindakan di laut. Dari operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea saja, tercatat 16 kasus besar terhadap berbagai komoditas ilegal seperti narkotika, pasir timah, rokok impor ilegal, produk hortikultura, hingga senapan angin.
Tiga penindakan utama yang menyita perhatian publik meliputi:
Penangkapan MV Sea Dragon Tarawa di Perairan Kepulauan Riau dengan muatan 2 ton sabu. Aksi gabungan Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri ini menyelamatkan 51 juta jiwa dan mencegah potensi kerugian negara hingga Rp15 triliun.
Penyelundupan 49,9 ton pasir timah ilegal yang akan diekspor ke Malaysia oleh KM Budi di perairan Pulau Pengibu.
Penyitaan 51,2 juta batang rokok ilegal dari KM Harapan Indah 99 di Perairan Riau, hasil sinergi dengan TNI AL.
Fokus di Wilayah Timur Sumatra
Wilayah pesisir timur Sumatra kembali terbukti sebagai titik rawan penyelundupan. Bea Cukai mencatat empat jenis penindakan utama di wilayah ini:
95,25 ton pasir timah dari tiga kapal penyelundup.
714,25 ton beras dan 19,8 ton gula tanpa dokumen resmi.
75,1 juta batang rokok ilegal dari berbagai moda transportasi laut berkecepatan tinggi.
627 koli produk tekstil ilegal, yang kini telah ditetapkan sebagai barang milik negara.
Lanjutkan dengan Satgas Anti-Penyelundupan
Sebagai tindak lanjut atas kesuksesan operasi ini, Bea Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan sejak awal Juli 2025. Satgas ini dirancang untuk memperkuat pengawasan dan menangani kasus penyelundupan yang semakin kompleks.
Hingga saat ini, Satgas telah melakukan 1.645 penindakan, termasuk penggagalan penyelundupan 23 juta batang rokok ilegal oleh dua kapal cepat (HSC) di Perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api.
“Satgas ini adalah bukti nyata komitmen kami menjaga kedaulatan maritim dan menutup celah kebocoran penerimaan negara,” tegas Djaka.
Seluruh barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk proses pemusnahan. Bea Cukai juga menegaskan bahwa sinergi lintas sektor dengan TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan operasi terpadu ini.
Dengan pengawasan yang terus ditingkatkan, Bea Cukai berharap mampu mengamankan fiskal negara dan mendukung program strategis nasional sebagaimana visi pembangunan dalam Nawacita dan Asta Cita Presiden RI.
