Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Rp30 Juta untuk Dokter di Daerah Terpencil

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 30 Juli 2025 | 02:35 WIB
Presiden Prabowo Subianto (SinPo.id/Setpres)
Presiden Prabowo Subianto (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id -  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DPTK).

Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjawab tantangan pemerataan tenaga medis di wilayah yang sulit dijangkau. Presiden Prabowo menyatakan bahwa tenaga medis yang mengabdi di garis depan harus diberi penghargaan yang layak.

"Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (29/7/2025).

Tunjangan Khusus Capai Rp30 Juta per Bulan

Melalui Perpres 81/2025 ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Pada tahap awal implementasi, tunjangan ini akan disalurkan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Menkes Budi menekankan bahwa keberadaan dokter di wilayah terpencil bukan hanya soal fasilitas medis, tetapi juga terkait motivasi dan kualitas hidup mereka di daerah penugasan.

“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” ujarnya.

Penetapan Wilayah Prioritas dan Dukungan Pemda

Penentuan daerah yang berhak atas tunjangan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional dan indikator kekurangan tenaga medis. Wilayah prioritas adalah daerah dengan akses terbatas, tingkat kesulitan tinggi, dan memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini, termasuk dalam penyediaan logistik, tempat tinggal, transportasi, hingga pengamanan bagi para tenaga medis.

Peluang Karier dan Pengembangan Kompetensi

Selain tunjangan finansial, para dokter yang bertugas di DPTK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Tujuannya agar tenaga medis di wilayah terpencil tidak tertinggal dalam pengembangan profesionalismenya.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan,” tambah Menkes.

Menkes Budi berharap kebijakan ini dapat menjadi magnet bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas. Pemerintah menargetkan kebijakan ini sebagai fondasi sistem kesehatan yang berkeadilan dan tangguh di seluruh penjuru negeri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI