Polisi Tetapkan 4 Oknum Ojek Pangkalan sebagai Tersangka Persekusi di Stasiun Tigaraksa
SinPo.id - Polisi telah menetapkan empat oknum ojek pangkalan (opang) menjadi tersangka dalam kasus pemaksaan penumpang yang membawa bayi untuk turun saat menggunakan moda transportasi taksi online di Stasiun Tigaraksa, Tangerang. Kempatnya tersangka berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49).
"Hasil gelar perkara, empat opang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolresta Tangeran, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurutnya, keempat tersangka diduga yang memaksa penumpang untuk keluar dari mobil dengan ancaman kekerasan berupa membentak, memaksa, dan membuka paksa pintu kendaran.
"Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban," ujarnya.
Tak hanya itu, para pelaku juga mengancam sopir taksi online akan mengempiskan kendaraan korban bila tak segera turun dari mobilnya.
"Salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun," ujarnya.
Atas ulahnya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Sebelumnya, viral video beberapa pengemudi ojek pangkalan mengadang taksi online berisi penumpang di Stasiun Tigaraksa, Tangerang pada Jumat 25 Juli 2025 lalu. Pengemudi ojek pangkalan alias opang memaksa menurunkan penumpang ibu yang membawa balita di tengah jalan dalam kondisi hujan.
Mereka juga sempat mengancam akan merusak kendaraan taksi online memakai batu yang ada di lokasi dengan dalih sebagai bentuk ketegasan terhadap taksi online yang masuk wilayah mereka untuk menjemput.

