Legislator: Kerja Sama Data RI-AS Lompatan Besar Bila Perlindungannya Setara
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai kerja sama data sharing antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) bisa menjadi lompatan besar jika transfer data dilakukan dengan tingkat perlindungan yang setara.
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan hal penting dalam mengklarifikasi bahwa tidak ada data pribadi warga yang diserahkan ke AS. Namun, pemerintah perlu memastikan akses, kontrol, dan arah kebijakan strategis terkait data pribadi di era digital ini.
"Dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), transfer data lintas negara hanya diperbolehkan jika negara penerima memiliki tingkat perlindungan data yang setara," kata Amelia di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan Uni Eropa memberikan contoh yang relevan dalam perlindungan kerja sama transfer data dengan AS. Amelia menilai kerja sama antara Uni Eropa dengan AS hanya dilakukan jika ada jaminan hak-hak privasi tetap terlindungi secara setara.
"Uni Eropa bahkan sebelumnya sempat mencabut perjanjian EU (Eropean Union/Uni Eropa)-US (United States/Amerika Serikat) Privacy Shield karena pihak US dianggap melanggar prinsip adequacy," katanya.
Untuk itu, dia pun meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mengenai skema pertukaran data tersebut, mekanisme pengawasannya, asesmen, perkembangan peraturan turunan dari UU PDP, dan perkembangan pembentukan badan yang mengatur PDP.
Dia pun menghormati upaya pemerintah dalam membangun kerja sama internasional yang menguntungkan. Namun, dia meminta agar pemerintah juga menjamin hak-hak dasar warga negara yang tidak bisa dinegosiasikan.
"Kedaulatan data bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal martabat bangsa dan kepercayaan publik," kata dia.
