Menkeu Catat Rp40,34 Triliun Dana Desa Telah Disalurkan

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 28 Juli 2025 | 15:49 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (SinPo.id/ Ashar)
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, per 14 Juli 2025, Dana Desa telah disalurkan mencapai Rp40,34 triliun (58,46 persen) dari pagu tahun ini, yaitu Rp69 triliun. 

"Dari jumlah itu, Rp1,62 triliun digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang telah menjangkau 7.918 desa di seluruh Indonesia," kata Menkeu dalam keterangannya, Senin, 28 Juli 2025. 

Bendahara Negara menjelaskan, Dana Desa merupakan instrumen untuk mendorong pembangunan desa secara langsung. 

Termasuk untuk membuka akses infrastruktur, meningkatkan layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendorong kegiatan ekonomi produktif di desa.

"Melalui BLT Desa juga, negara hadir di tengah masyarakat, memberikan langsung untuk membantu keluarga rentan tetap bertahan dan produktif, terutama dalam menghadapi gejolak harga dan ketidakpastian global," tuturnya. 

Untuk itu, ia mengajak masyarakat mengawal penyaluran Dana Desa agar tepat sasaran. 

"Mari kawal bersama pemanfaatan Dana Desa agar tepat guna, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi pembangunan," imbaunya.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana ini sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. 

Adapun mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap, yaitu melalui mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Dengan adanya dana ini, desa dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sekaligus sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.

Anggaran Dana Desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 69 triliun, dengan pengalokasian yang dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelumnya menggunakan formula tertentu.

Rinciannya, alokasi dasar ditetapkan 65 persen dari total anggaran atau sekitar Rp 44,84 triliun. Kemudian, alokasi afirmasi sebesar 1 persen, yaitu sekitar Rp 689 miliar. Sementara alokasi kinerja mencapai 4 persen atau sekitar Rp 2,75 triliun. 

Terakhir, alokasi formula ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa, ditambah sisa dana dari alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, dengan total sekitar Rp 20,7 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI