Beras Premium Tak Sesuai Label Tetap Beredar, Bapanas Minta Harga Diturunkan

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 28 Juli 2025 | 12:41 WIB
Satgas pangan lakukan sidak ke Pasar Induk Cipinang. (Agus Priatna/SinPo.id)
Satgas pangan lakukan sidak ke Pasar Induk Cipinang. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, beras premium yang tidak sesuai dengan label dan kelas mutunya yang sudah beredar, tidak akan ditarik dari pasaran. Namun, pemerintah meminta pelaku usaha menurunkan harga menyesuaikan dengan mutu yang ada.

"Tidak ada beras yang ditarik, hanya harganya cukup disesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya. Kalau broken-nya di antara 15 sampai 25 persen, misalnya 20 persen, harganya in between Rp 12.500 sampai Rp 14.900 (khusus Zona 1)," kata Arief dalam keterangannya, Senin, 29 Juli 2025. 

Menurut Arief, sejumlah ritel sudah menurunkan harganya, sekitar Rp 1.000 untuk beras kemasan 5 Kg. Dan, yang belum, agar segera diturunkan harganya. 

"Jadi supaya sesuai dengan isi dan labelnya. Saya juga sudah berkomunikasi dengan para pelaku ritel, saya sampaikan harganya harus diturunkan sesuai dengan mutu beras yang ada," kata Arief.

Dalam Panel Harga Pangan Bapanas, menunjukkan penurunan rerata harga beras premium secara nasional kompak turun. Di Zona 1, harga dari  Rp 15.488 per kg turun ke Rp 15.458 per kg, Zona 2 dari Rp 16.555 per kg ke Rp 16.552 per kg. Dan Zona 3, dari Rp 18.225 per kg ke Rp 18.114 per kg.

Kondisi serupa juga terjadi di beras medium. Rerata harga beras medium secara nasional untuk Zona 1 dari Rp 13.943 per kg menjadi Rp 13.898 per kg. Di Zona 2 dari Rp 14.588 per kg mulai turun ke Rp 14.554 per kg. Sementara Zona 3 dari Rp 16.393 per kg ke Rp 16.259 per kg.

Menurut Arief, Satgas Pangan Polri telah menyampaikan bahwa mengutamakan ultimum remedium. Hal ini untuk menghindari penarikan beras, tapi cukup harganya menyesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya.

"Khusus perberasan, agar tidak terjadi kekurangan stok di masyarakat. Jadi harganya saja yang disesuaikan. Bila broken rice-nya 20, 25 atau 30 persen, maka harganya harus disesuaikan saja," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI