Sindikat Pencuri Kabel 2.732 Meter di Jakut Terancam Lima Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:53 WIB
Para pelaku pencuri kabel di Jakarta Utara (SinPo.id/Dok.Polres Jakut)
Para pelaku pencuri kabel di Jakarta Utara (SinPo.id/Dok.Polres Jakut)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Utara menagkap lima pelaku kasus pencurian kabel tembaga yang menyebabkan padamnya penerangan jalan umum sepanjang tiga kilometer di wilayah Koja. 

Para pelaku berinisial JA (21), MFA (29), MY (34), A (36), dan IS (27) merupakan sindikat yang telah mencuri kabel sepanjang 2.732 meter.

"Para pelaku mencuri kabel sepanjang 2.732 meter. Kabel hasil curian itu rencananya akan dijual ke penadah seharga Rp 120.000 per kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, Sabtu, 27 Juli 2025.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita potongan kabel dan alat pemotong yang digunakan saat beraksi sebagai barang bukti. Polisi juga masih memburu pelalu lain yang masih merupakan satu komplotan dalam kasus tersebut.

"Pelaku lain yang merupakan satu sindikat dengan pelaku yang sudah ditangkap masih diburu," ujarnya.

Kelimanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, aksi komplotan pencuri kabel sempat viral di media sosial. Dalam aksinya, para pelaku memotong kabel di pinggir trotoar jalan. 

Akibat kejadian tersebut, sejumlah ruas jalan di sepanjang Jalan Raya Pelabuhan hingga Cilincing sempat gelap gulita selama beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut disebabkan oleh pencurian kabel bawah tanah PJU yang mengakibatkan sistem penerangan tidak berfungsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI