Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Baru, Pastikan Kepastian Karier bagi ASN Jabatan Pelaksana
SinPo.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 282/2025 sebagai bentuk kepastian dan penataan karier bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah.
Keputusan tersebut disosialisasikan secara daring oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pada Jumat 25 Juli 2025. Dalam pemaparannya, Aba menekankan bahwa jabatan pelaksana memiliki kontribusi besar terhadap capaian organisasi dan tidak semestinya dipandang hanya sebagai bagian pendukung.
“Peraturan ini sebagai bentuk kepastian bagi pengembangan karier dalam jabatan pelaksana. Jabatan pelaksana diharapkan tidak lagi merasa dianggap sebagai bagian pendukung saja, karena banyak dari mereka yang justru berkontribusi maksimal,” tegas Aba dalam sosialisasi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.
Perubahan dalam aturan ini mencakup penyesuaian nomenklatur jabatan dan klasifikasi jabatan pelaksana, terutama pasca pembentukan Kabinet Merah Putih. Jabatan pelaksana kini diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama: klerek, operator, dan teknisi.
Nomenklatur jabatan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 11/2024 akan mengalami penyederhanaan dan penyesuaian. Instansi pemerintah diwajibkan menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana mereka paling lambat satu tahun sejak Keputusan Menteri No. 282/2025 ditetapkan.
Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa ASN yang menduduki jabatan pelaksana seperti Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar Cagar Budaya harus menyesuaikan pendidikan minimal menjadi SMA dalam waktu lima tahun.
Sementara itu, kelas jabatan masih merujuk pada Keputusan Menteri PANRB No. 11/2024 hingga penyesuaian baru dilakukan berdasarkan keputusan terbaru ini.
Kementerian PANRB berharap regulasi baru ini memberikan ruang tumbuh dan kejelasan karier bagi sekitar 1,3 juta ASN yang saat ini menduduki jabatan pelaksana di seluruh Indonesia.
“Komposisi jabatan pelaksana saat ini cukup besar. Dengan aturan ini, mereka diharapkan bisa berkembang dan memiliki arah karier yang lebih pasti,” ujar Aba.
Dengan Keputusan Menteri ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem merit, menciptakan birokrasi yang profesional, serta memberi penghargaan yang setara kepada semua level ASN atas kontribusinya bagi pelayanan publik.
